Minggu, 02 November 2008




BPS atau badan pusat statistik yaitu suatu lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menangani sensus penduduk. BPS adalah satu-satunya badan resmi yang dibentuk pemerntah





















Sensus penduduk adalah upaya pemerintah untuk
mengetahui jumlah penduduk yang diam di NKRI,
sensus penduduk terbagi atas 2 jenis
yaitu de jure dan de facto.
sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali
. Di Indonesia sendiri sensus penduduk
terakhir dilaksanakan pada tahun 200
yaitu penghitungan penduduk tidak didasarkan
pada fakta keberadaan seseorang akan tetapi
berdasarkan dari kartu keluarga. sistem sensus de jure,
warga yang telah di sensus kemudian
diberkan tanda seperti ini untuk enunjukan bahwa
pada ruah yang telah terdapat tanda seperti ini
itu berarti keluarga yang ada diruah tersebut
telah tercatat, dan telah masuk hitungan
penduduk NKRI


Tidak ada komentar: