Senin, 03 November 2008


Sensus penduduk adalah upaya pemerintah untuk mengetahui jumlah penduduk yang diam di NKRI,sensus penduduk terbagi atas 2 jenis yaitu de jure dan de facto.sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali. Di Indonesia sendiri sensus penduduk terakhir dilaksanakan pada tahun 2000.warga yang telah di sensus kemudian diberkan tanda seperti ini untuk enunjukan bahwa pada ruah yang telah terdapat tanda seperti ini itu berarti keluarga yang ada diruah tersebut telah tercatat, dan telah masuk hitungan penduduk NKRI

Tidak ada komentar: