Senin, 03 November 2008

SENSUS PENDUDUK

Sensus penduduk

Pengertian dan fungsi sensus.

Sensus, kadangkala juga disebut cacah jiwa adalah sebuah proses mendapatkan informasi tentang anggota sebuah populasi (tidak hanya populasi manusia). Sensus digunakan untuk demokrasi (pemilu), pengumpulan pajak, juga digunakan dalam ekonomi.

Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sekali yang meliputi:

  1. Sensus Penduduk, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 0 (nol);
  2. Sensus Pertanian, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 3 (tiga);
  3. Sensus Ekonomi, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 6 (enam).

Manfaat sensus

Pencacahan dalam sensus penduduk dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap (tuna wisma, anak buah kapal Indonesia, manusia/ orang perahu, dan suku terasing). Karakteristik pokok dan rinci tersebut mencakup karakteristik tentang penduduk, perumahan dan lingkungannya, dan karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup standar bidang kependudukan. Sensus penduduk terakhir dilaksanakan pada tahun 2000, dengan desain untuk pencacahan lengkap terhadap perumahan (12 karakteristik) dan penduduk (15 karakteristik).

Pencacahan dalam sensus pertanian dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh petani, perusahaan pertanian, dan pengukuran obyek kegiatan statistik pertanian. Karakteristik pokok dan rinci tersebut mencakup karakteristik petani, tanah, tanaman, kegiatan usaha di bidang pertanian, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang pertanian.

Pencacahan dalam sensus ekonomi dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh perusahaan dan kegiatan usaha di bidang ekonomi (kecuali pertanian) di seluruh wilayah Indonesia baik yang diusahakan secara permanen maupun tidak permanen termasuk pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas dan air bersih, bangunan dan keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, dan industri jasa. Karakteristik produksi, pemakaian bahan baku, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang ekonomi.

Kelembagaan

Badan yang mengurusi sensus adalah badan pusat statistik atau yang lebih dikenal dengan (BPS). BPS merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk pemerintah negara republik Indonesia untuk bertugas sebagai surveier data-data mengenai penduduk.

Tidak ada komentar: